Hasil Vonis Terhadap Siti Hartati Murdaya
Siti Hartati Murdaya akhirnya divonis dua tahun delapan bulan dan dinyatakan bersalah atas dakwaan pertama, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp150 juta subsder tiga bulan kurungan penjara. Majelis Hakim juga memerintahkan merampas uang lebih dari Rp200 juta yang disita dalam perkara ini.
Mengkritisi Hukum Indonesia
Kita tentu masihn ingat tentang hasil vonis membuat Angelina Sondakh tertawa gembira ketika setelah dibacakannya Vonis terkait situs hambalang dan vonis Nazarudin dimana mereka korupsi Milyaran Rupiah dan hanya dihukum tidak lebih dari 5 tahun penjara.Ada yang aneh dari hukum Indonesia
Apakah anda membaca hal yang saya garis bawahi di atas tentang denda sebesar 150 juta rupiah subsider 3 bulan penjara. Aneh apa tidak? menurut admin ini sangatlah aneh, bagaimana mungkin seorang yang telah merugikan Indonesia dengan vonis yang ringan setelah itu dendanya juga bisa diganti dengan kurungan sangat ringan.
Rp 50Juta Cukup diganti 1 Bulan Penjara
Sama seperti kasus yang menimpa Angelina Sondakh dan M. Nazarudin, dari sini bisa disimpulkan bahwa koruptor yang dikenai dengan dengan Rp. 50Juta bisa diganti dengan kurungan 1 Bulan Penjara.
#Wow..... Andaikan saya bisa menjadi pengganti, saya bersedia masuk penjara asal nerima duit Rp50Juta/per bulan. Itu tidak sedikit BroKoar-Koar Vonis Koruptor itu Ringan
Saya masih ingat terhadap diskusi di salah satu TV swasta Indonesia terhadap putusan Angelina Sondakh dimana antara KPK dan I Gede Pasek Suardika dan Reporter hanya meributkan ini sungguh tidak adil tapi tidak melahirkan apa-apa pasca diskusi.
Reporter hanya sibuk bermain dan bertanya tentang kisruh di masyarakat tapi tidak menyentuh inti persoalan tentang harus digantikannya hukum Indonesia.
Enak Jadi Koruptor - Dihukum Ringan atau Divonis Bebas
Kesamaan antara Koruptor dan Pencuri itu adalah sama-sama mengambil yang bukan haknya. Namun koruptor menurut saya adalah orang yang seharusnya diberi kepercayaan untuk mengurus suatu masalah atau proyek malah mencuri keuntungan untuk kekayaan pribadi atau kelompok.
Hukum Indonesia Meringankan Koruptor Melindas Pencuri
Kita juga tentu masih ingat tentang kasus pencurian karena kesulitan hidup seperti Rasminah yang dihukum dengan hukuman 130 hari penjara karena dinilai mencuri 6 piring pada awal 2012 atau Nenek Minah dihukum Hakim penjara selama 1 bulan 15 hari, karena mencuri 3 buah kakao
Walaupun antara koruptor dan pencuri itu sama sama berbuat salah, namun ada yang lebih salah lagi. Hukum Indonesia tidak memberi efek jera. Bagaimana mau jera jika hukum itu hanya untuk orang kecil bukan untuk pejabat.
Akibat Hukum di Buat Oleh Manusia
Inilah akibatnya jika hukum dibuat oleh manusia. Tentunya para pejabat pembuat hukum akan berpikir membuat hukuman yang berat yang bisa-bisa nantinya malah menjerat dirinya sendiri. So, Mari Kembali ke Hukum Islam. Menurut saya hukum Islam itu lebih baik dan lebih membuat jera para koruptor dan pencuri.
#Mari Save Indonesia dari Koruptor
Menurut saya sih enaknya untuk koruptor itu harus ada angka hukuman pasti menurut jumlah yang dikorupsi bukan jumlah hukuman maksimal tapi yang harus dicantumkan adalah jumlah hukum minimal. Jika dalam hukum Indonesia seorang koruptor dihukum minimal 10 Tahun penjara begitu juga kelipatannya. Dijamin para koruptor akan jera. Percuma korupsi 20 M kalau masuk penjara selama 20 tahun. Tentunya para koruptor akan berpikir berulang kali.
Begitupun pencuri akan berpikir ribuan kali harus dipotong tangan seperti menurut hukum Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar