Selasa, 06 Desember 2011

PMK No. HK.02.02-148 ttg Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Perawat

Dewasa ini masih banyak yang belum mengetahui keberadaan payung Hukum yang melandasi tentang Izin dan penyelenggaraan Praktik perawat bahakan bukan hanya tidak tahu namun dikarenakan mereka enggan mengetahui dan membaca peraturan tersebut namun hanya mendengar dari teman yang pernah mendengar dari teman lain atupun mereka yang pernah membaca. pada jika terjadi hal-hal diluar kewenangan maka

Tidak ada komentar:

Posting Komentar