Sudah sekian lama perawat di indonesia menderita dan tertindas oleh hukum yang terbentuk dinegara sendiri, dengan tidak adanya Undang-undang yang jelas menjadikan perawat di Negara ini menjadi lemah. Apa lagi yang pemerintah minta dari perawat? sedangkan perawat adalah tenaga kesehatan mayoritas di seluruh penjuru bangsa indonesia. apa yang menjadikan perawat tidak layak mendapatkan Undang-Undang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar