Minggu, 05 Agustus 2012

Korupsi Simulator SIM Korlantas Polri : KPK VS Polri

Korupsi Simulator SIM Korlantas Polri : KPK VS Polri. Semenjak ditetapkannya Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka simulator SIM dan penggeledahan Korlantas Polri selama 26 Jam oleh KPK beberapa waktu lalu, terjadi polemik antara Polisi dan KPK dimana masing-masing pihak saling telah menetapkan tersangka masing-masing.

Korupsi Simulator SIM Korlantas Polri Irjen Joko Susilo

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (2/8/2012) mengatakan "Sejak 1 Agustus Kabareskrim telah menentukan 5 tersangka. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kelimanya sudah diserahkan ke Kejaksaan"

"Mereka adalah Brigjen DP, AKBP TR, yang ketiga pemenang pihak ketiga SB dan BS, kelima bendahara Korlantas, Kompol berinisial L," jelas Anang.


Berbagai pihak menyayangkan tindakan Polri dan lebih mempercayakan kasus ini kepada KPK sebagai institusi yang selama ini lebih dikenal sebagai pemberantas korupsi.

Polri Ingin Berbagi Penanganan Kasus Simulator SIM dengan KPK ?

Polri mengaku tidak berkeberatan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Akademi Kepolisian RI nonaktif, Irjen (Pol) Djoko Susilo yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Anang Iskandar membantah tuduhan Polri menghalang-halangi KPK menahan Djoko. "Kami  tidak ada masalah," kata Anang di Jakarta, Sabtu (4/8/2012).

Menurut Anang, Polri sudah bersepakat dengan KPK untuk berbagi penanganan kasus ini. Keterlibatan Djoko dalam kasus ini menjadi kewenangan KPK sedangkan Polri menangani tersangka lain, termasuk pejabat pembuat komitmen proyek, Brigjen Didik Purnomo, serta pihak swasta, yakni Budi Susanto dan Sukoco S Bambang.

Bagaimana tanggapan anda tentang pembagian kasus Simulator SIM ini? Apakah lebih baik ditangani KPK saja atau berbagi seperti keinginan Polri ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar